Tentang Kita
🛡️ Identitas & Fungsi Utama
Ditresnarkoba Polda Kepri adalah satuan utama Polri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang bertugas dalam pelaksanaan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). Fungsi utama mereka meliputi:
-
Pengungkapan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, termasuk kolaborasi operasi dengan Bea Cukai, BNN, dan instansi terkait
-
Penegakan hukum terhadap pelaku dan bandar besar narkotika, serta tindak lanjut kasus hingga menjadi barang bukti dan pemusnahan secara berkala
📈 Kinerja & Statistik Terkini
-
Periode Januari–Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 53 kasus, menangkap 65 tersangka, serta menyita 14,6 kg sabu, 1,3 kg ganja kering, dan 2.535 butir ekstasi + Happy Five Dilanjutkan dengan operasi pemusnahan barang bukti pada periode Februari–Maret 2025, dilelang/dimusnahkan melalui koordinasi dengan Kejaksaan dan BPOM
🤝 Keterbukaan & Akuntabilitas
Ditresnarkoba juga menerapkan mekanisme transparansi internal dan eksternal, seperti:
-
Publikasi resmi hasil pengungkapan dan pemusnahan barang bukti di media internal Polri dan publik
-
Melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar kode etik — misalnya, pada Maret 2025, dua perwira dipecat dan tujuh personel didemosi karena kasus pemerasan terhadap tersangka, menunjukkan komitmen penegakan internal
🎯 Inti “Tentang Kami”
(Seandainya diambil dari situs resmi Polri atau Polda Kepri)
“Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau hadir dalam melindungi masyarakat dengan menegakkan hukum narkoba secara tegas, profesional, dan transparan, serta menjalankan kegiatan pencegahan dan pemberdayaan publik sesuai prinsip P4GN.”
Mereka berfungsi sebagai tim utama dalam:
-
Penindakan serta pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
-
Pengamanan jalur produksi, distribusi, serta sarana masuk narkoba, terutama di pelabuhan dan perbatasan laut.
-
Kolaborasi antar-institusi penegak hukum & internal Polri untuk memastikan kapabilitas dan integritas personel.
-
Edukasi masyarakat lewat operasi khusus (Antik Seligi, binluh, relawan anti-narkoba) dan pendekatan preventif.
📌 Kesimpulan
Ditresnarkoba Polda Kepri merupakan ujung tombak dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kepri. Mereka menjalankan fungsi penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi publik—didukung oleh sistem transparansi dan akuntabilitas internal. Kasus sanksi disipliner terbaru menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas. Operasional dan capaiannya yang signifikan (ratusan kasus, puluhan kg sabu, ribuan butir ekstasi) menggambarkan fokus nyata mereka.